Legislator Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik
BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem cyber-nya.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, untuk menghindari adanya false information yang dapat menimbulkan suatu permasalahan baru.
Hal tersebut disampaikan Rezka usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI dengan Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Para Kakan BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Kepri, Senin (15/2/2021).
"Masyarakat kita harus diberitahu, karena masih banyak yang tidak mendapatkan informasi ini secara utuh. Saya rasa, sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik ," jelas Rezka.
Untuk itu, politisi dapil Sumatera Barat II ini meminta BPN tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut, sehingga nantinya dengan sistem yang matang tersebut diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hack, bocor, atau duplikasi data.
Baca Juga: DPR Minta Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah untuk Pacu Ekonomi Nasional
"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem cyber-nya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data. Karena yang dikhawatirkan dengan adanya data yang tidak sinkron ini nantinya bisa menimbulkan masalah. Harus dicek kesiapannya baik dari pusat dan daerah. Jangan sampai di pusatnya siap tapi di daerah tidak siap," tegas Rezka.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat elektronik pada tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.