DPR Apresiasi Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024

Fitri Asta Pramesti
DPR Apresiasi Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Azis Syamsuddin menyebut skema simulasi memungkinkan KPU melakukan sosialisasi masif sedini mungkin

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Azis mengatakan bila skema simulasi tersebut diterapkan, KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sedini mungkin.

"Hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024," kata Azis dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Politisi Partai Golkar itu mengharapkan KPU dapat melihat ke belakang terkait kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019, baik dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya. Sehingga, kekurangan Pemilu 2019 dapat diminimalisasi, serta tidak terulang kembali di 2024 nanti.

Baca Juga: Berantas Stunting di Kepri, DPR Dorong BKKBN Terus Koordinasi dengan Pemda

"Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga. KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental, dan teknologi," tutur Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Azis menginginkan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dapat kembali membuat peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar lebih dinaikkan.

Ia menegaskan, hal tersebut guna mencegah terjadinya kelelahan para petugas KPPS, karena jarak yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.

"Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun,” sarannya. Azis mengatakan pada Pilkada serentak 2020, usia terendah 20 tahun dan maksimal usia 50 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid 19.

Lebih lanjut, Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024. Menurut dia, hal itu mengingat tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk meng-cover secara keseluruhan.

Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada Jatim 2020

"Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya," tandas legislator dapil Lampung II itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI