Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Fitri Asta Pramesti
Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Dok. DPR)

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15 Tahun 2019," ujar Baidowi.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menurut Baidowi, sebenarnya telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR RI, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Hal tersebut sudah ditetapkan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perancang Undang-Undang DPD RI pada 14 Januari 2021 lalu yang beragendakan penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Baidowi.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembiayaan Investasi Pemerintah Harus Makin Optimal

Dalam raker tersebut, bebernya, pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna, namun masih mengalami penundaan.

Menurutnya Bamus bisa saja menugaskan Baleg untuk kembali melakukan rapat kerja dengan mengubah Prolegnas Prioritas seperti menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI," ujar politisi Fraksi PPP itu.

Baidowi juga menyampaikan, dalam penerapan UU ITE seharusnya bisa dipilah dengan benar, mana yang bisa dijerat dan mana yang tidak bisa dijerat.

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan," tandasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Selidiki Keterlibatan Kompol Yuni Dalam Peredaran Narkoba


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI