DPR Dorong BUMN Permodalan Permudah Pelaku UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Wakil Ketua Komisi VI DPR mengimbau lembaga permodalan untuk memberikan formulasi yang tepat guna membantu pelaku UMKM
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebut lembaga terkait permodalan perlu melancarkan upaya-upaya untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.
Hal ini mengingat, UMKM merupakan penumpang utama bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan presentase 51 persen. Adanya pandemi Covid-19 ini, secara otomatis pelaku UMKM terkena dampak secara ekonomi.
Agar tidak terkontraksi dengan keadaan saat ini, Aria menekankan peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan juga BUMN di bidang permodalan untuk memberikan formulasi yang tepat dan dapat membantu pelaku UMKM.
“PDB kita itu terbesar dari pelaku UMKM yaitu diatas 51 persen. Maka kita tekankan betul peran LPBD, peran permodalan madani kemudian peran pegadaian, peran bank-bank himbara lainnya termasuk Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN termasuk KPPU supaya size ekonomi untuk UMKM itu baik sektor finansial dan sektor pasarnya tidak menjadi suatu kendala dalam proses recovery dampak pandemi ini,” ungkapnya di Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Komisi I DPR: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Dapat Perhatian Lebih
Politisi PDI-Perjuangan menambahkan, permodalan bagi pelaku UMKM itu berbeda antara modal tetap dan modal kerja.
Ia meminta agar dicarikan formula-formula permodalan yang bervariasi, mengingat jika terjadi kemacetan di modal tetap, maka pihak perbankan atau pemberi modal harus menyiapkan skenario penyelesaian yang konkrit terhadap modal kerjanya.
“Saya sangat percaya bahwa dengan pertemuan-pertemuan seperti ini termasuk optimalisasi pengawasan Komisi VI terhadap UMKM, baik masalah anggaran, menyangkut BUMN maupun menyangkut perbankan komersial, akan membuat status skenario UMKM mampu bernavigasi dalam situasi pandemi saat ini maupun pasca pandemi," katanya.
Langkah ini diperlukan, sambung Aria, supaya PDB yang penumpang utamanya adalah UMKM, tidak mengalami suatu kendala yang mana sekarang masih minus.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Purna Bakti ke Anggota KPU 2012-2017