Peringatan Virtual Penyebar Hoaks, Komisi III: Pendekatan Baru yang Segar
Polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut fitur peringatan virtual penyenar hoaks sebagai langkah baru yang segar dan positif.
Sahroni mengapresiasi langkah yang dilancarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ini terhadap sejumlah akun penyebar hoaks berpotensi pidana di media sosial.
“Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif. Polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri, menurut Sahroni, merupakan upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.
Baca Juga: Kasus Ibu Rumah Tangga di NTB, DPR Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Ia menyebut dengan adanya peringatan virtual polisi ini, akun medsos penyebar hoaks tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana. Namun, cukup diberi peringatan dahulu.
"Dengan begitu menurut saya Bareskrim Polri sudah menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," ujar Politisi Partai NasDem itu.
Ia menilai kebijakan Tim Siber Bareskrim Polri itu merupakan kerja yang tidak mudah. Pasalnya, Polri harus senantiasa melakukan koordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.
“Dengan adanya pendekatan baru ini, langkah Tim Siber Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas hoaks yang selama ini beredar di masyarakat. Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar,” puji wakil rakyat dari dapil Jakarta III ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum yang Jual Senjata ke KKB di Papua
Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Dalam surat tersebut, terdapat 11 poin yang harus menjadi pedoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE.
Beberapa di antaranya adalah Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya; Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat; dan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Dengan adanya SE tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
“Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui direct message (DM) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, di Jakarta, Rabu (24/2).