Ahmad Sahroni: Polisi Virtual Akan Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat

Fitri Asta Pramesti
Ahmad Sahroni: Polisi Virtual Akan Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)

Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut polisi virtual akan bekerja dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Karenanya, masyarakat tak perlu khawatir saat menyatakan pendapat. 

Menurutnya polisi virtual justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti unggahan hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

“Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Karena itu, menurutnya, kehadiran polisi virtual bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya.

Baca Juga: Komisi X DPR Dukung Sekolah dan Pertunjukan Seni Kembali Dibuka

Politisi Partai NasDem itu juga menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," ujarnya.

Karena itu, kata Sahroni, kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.

Legislator dapil DKI Jakarta III itu menegaskan, peringatan yang akan dikirimkan polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," tandasnya. 

Baca Juga: Puan Maharani : Budaya adalah Energi Pariwisata


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI