Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran, DPR: Dapat Meningkatkan Daya Saing
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif," ujar Anis Byarwati.
Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menekankan bahwa insentif pajak di tengah pandemi merupakan keniscayaan. Pada implementasinya, pemberian keringanan tersebut harus memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan membahas Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan, Rabu (10/3/2021). Anis menyebut berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan
“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. Utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anis.
Anis mengurai, pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar.
Baca Juga: Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Tindaklanjuti Rekomendasi Panja PJP
“Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya. Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan pemerintah,” papar Anis dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Sementara itu, Anis menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan. “Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia,” lanjut Politisi Fraksi PKS itu.
Ketimpangan terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin. Di mana, pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020.
“Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga: Fadli Zon: Situasi Memanas, BKSAP DPR Kutuk Rezim Kudeta Myanmar