DPR: Revisi PPnBM Mobil Listrik Penting untuk Geliat Sektor Industri BEV

Fitri Asta Pramesti
DPR: Revisi PPnBM Mobil Listrik Penting untuk Geliat Sektor Industri BEV
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Dok. DPR)

Komitmen kita bersama untuk melakukan transformasi energi melalui pengendalian konsumsi BBM dan mengembangan Energi Terbarukan," ujar Dito.

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan revisi aturan Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM)  listrik  memegang peranan penting untuk mendorong pengembangan sektor otomotif dan geliat industri mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV). 

Hal ini disampaikan Dito dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR terkait usulan perubahan pengelompokan atau skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM). Rencana kebijakan tersebut nantinya akan memperbaharui tarif pajak kendaraan jenis mobil listrik sesuai dengan dampak emisi karbon yang ditimbulkan. 

Pertemuan tersebut menjadi rapat konsultasi pemerintah untuk memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan aturan tersebut juga disambut baik, di tengah berbagai program kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus berlangsung di Indonesia.

“Ini adalah momentum yang baik di tengah keberlanjutan berbagai program  pemulihan ekonomi nasional dalam mendorong sektor prioritas/prospektif bernilai tambah tinggi dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian lebih tinggi dan berkelanjutan, serta menyerap tenaga kerja,” kata Dito saat membuka rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Jamin Stok Beras Nasional, DPR Minta Perum Bulog Bersinergi dengan Kementan

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dua usulan skema dalam Rancangan PP 73/2019. Skema pertama, tarif PPnBM untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebesar 5 persen, yang sebelumnya 0 persen, full-hybrid sebesar 6 persen atau naik dari sebelumnya sebesar 2 persen, dan full-hybrid sebesar 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Adapun skema kedua, akan dilakukan setelah investasi berlangsung selama dua tahun dan setelah adanya investasi yang signifikan di produk mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV). Sehingga tarif PPnBM untuk PHEV menjadi 8 persen, full-hybrid menjadi 10 persen (Ps 26), full-hybrid 11 persen (Ps 27), full-hybrid 12 persen dari sebelumnya 8 persen (Ps 28), mild-hybrid 12 persen dari sebelumnya 8 persen (Ps 29), mild-hybrid 13 persen dari sebelumnya 10 persen (Ps 30), dan full-hybrid 14 persen sebelumnya 12 persen.

Menyikapi perubahan tarif tersebut, Dito berpendapat bahwa sejalan dengan komitmen segenap bangsa terhadap pengurangan emisi, kebijakan ini juga merupakan strategi untuk mendorong pengembangan sektor otomotif melalui memperkuat kendaraan bermotor berbasis baterai yang berkelanjutan di masa depan. 

“Komitmen kita bersama untuk melakukan transformasi energi melalui pengendalian konsumsi BBM dan mengembangan Energi Terbarukan. Selain itu, potensi terhadap ekspor kendaraan bermotor dan spare parts memiliki potensi pasar yang besar terutama di kawasan Asia dan Afrika,” jelas legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu.

Lebih lanjut, Dito menekankan bahwa dalam momentum yang sangat baik tersebut, semua pihak seyogianya mendukung infustri kendaraan bermotor yang memiliki multiplier effect yang tinggi baik dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga: Banggar DPR: Jangan Jadikan Covid-19 Ajang Pemburu Rente

“Tentunya, kebijakan ini pada akhirnya bermuara pada tujuan awal kita bersama dalam mendorong sektor prioritas yang bernilai tinggi sebagai bentuk peningkatan produktivitas dan investasi,” tegas politisi Senior Partai Golkar tersebut menutup pernyataannya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI