Azis Syamsuddin Minta Masyarakat Aktif Kawal 33 RUU Prolegnas 2021

Fitri Asta Pramesti
Azis Syamsuddin Minta Masyarakat Aktif Kawal 33 RUU Prolegnas 2021
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

"DPR menerima masukan baik secara tertulis maupun langsung, dan mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut," kata Azis.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ia menegaskan DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh RUU yang masuk dengan terus memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan. 

"Atas nama DPR, kami meminta masyarakat untuk mengawal 33 RUU dalam Prolegnas. Dukungan ini merupakan energi besar bagi kami dalam menuntaskannya, mohon doa dan dukungannya," kata Azis, Kamis (25/3/2021).

Azis bilang, DPR juga membuka ruang dialog, diskusi untuk menerima masukan, saran hingga kritik sehingga RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia. 

"Perlu kembali kami tegaskan, bahwa DPR tetap mendukung revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah menyerap aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," beber Azis. 

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dihentikan, DPR Minta Kemenkes dan BPOM Lakukan Ini

Masih terkait transparansi dalam penyusunan draf RUU, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kembali menegaskan, selama pembahasan Undang-Undang, DPR terbuka terhadap berbagai masukan aspirasi masyarakat. 

"DPR menerima masukan baik secara tertulis maupun langsung, dan mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut untuk menghasilkan Undang-Undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini," jelas Azis Syamsuddin.

Komitmen DPR ini, sambung Azis sebagai upaya meningkatkan kinerja legislasi dan paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI adalah pada kualitas produk legislasi.

"Benang merahnya sangat terang. Bahwa produk legislasi yang berkualitas selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka ruang partisipasi di buka seluas-luasnya," tegas Azis.

Untuk diketahui, rapat Paripurna DPR RI tersebut juga mengagendakan pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).

Baca Juga: DPR : BUMDes harus Diperkuat untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Senin (9/3) menyepakati perubahan daftar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. 

Raker tersebut menyepakati jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI