Konsesi Lahan untuk Rakyat Jadi Bekal Kemandirian Ekonomi
Mayoritas TORA terdiri atas bekas hak guna usaha dan tanah telantar (0,4 juta hektare).
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Joko Widodo, yang memberikan konsesi lahan untuk dikelola Pemuda Muhammadiyah. Harapannya, kepercayaan yang diberikan membuahkan manfaat untuk kelangsungan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
"Ini tantangan. Tantangan yang diberikan Presiden untuk Pemuda Muhammadiyah agar mengelola lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jadi tidak hanya jago mengkritisi, tapi terampil dalam mengelola lahan," terang Azis Syamsuddin, Selasa (30/3/2021).
Cara Presiden ini, sambung Azis, sebagai langkah mengejar percepatan redistribusi TORA. Ini berdarasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
"Mendistribusikan pengelolaan aset tanah yang totalnya berjumlah 4,5 juta hektare memang sudah ditunggu masyarakat. Apalagi aset itu mayoritas terlantar," terang Azis.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Dari data yang ada, mayoritas TORA terdiri atas bekas hak guna usaha dan tanah telantar (0,4 juta hektare) serta pelepasan kawasan hutan (4,1 juta hektare).
"Gagasan pengelolaan aset negara berupa lahan, khususnya yang selama ini di bawah kendali BUMN memang kita dorong untuk diberikan hak pengelolaannya pada masyarakat. Khususnya kelompok tani dan petani milenial. Agar lebih produktif dan membuka lapangan kerja baru," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berharap pemerintah pusat secepatnya menerima usulan penetapan tanah objek reforma agraria (TORA) Sigi.
TORA Sigi menjadi satu program strategis untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan, yang berdampak pada pembangunan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti.
"Konsep TORA sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016. Perjalanan pengusulan TORA cukup panjang. "Oleh sebab itu kami meminta Kementerian LHK bisa segera menyelesaikan pertentangan klaim dalam kawasan hutan dengan komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat," imbuh Azis.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, DPR Minta Evaluasi Segera Dilakukan
Menurut dia, dengan menjadikan Perpres 88 tahun 2017 wajib menjadi rujukan Kementerian LHK dalam upaya penyelesaian pertentangan klaim tanah dalam kawasan hutan tersebut.
"Dalam Perpres 88 disebutkan penguasaan tanah yang lebih dari 20 tahun, semestinya masuk dalam program ini untuk ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan," katanya.
Menurut dia, pelepasan kawasan hutan semestinya mempertimbangkan kondisi geografi dan topografi sebuah daerah, karena sebagian besar kawasan tersebut merupakan area pergunungan yang dihuni masyarakat dengan khas tertentu.
"Kementerian LHK dan jajaran hingga di tingkat daerah perlu menjadikan TORA sebagai arus utama dalam penyelenggaraan pembangunan di sektor kehutanan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat mendapatkan hak atas tanah dalam kawasan hutan itu," tutup Azis.