Larangan Mudik, DPR Minta Kemenhub Pertimbangkan Insentif Jasa Transportasi
Azis Syamsuddin juga mendorong Kemenhub untuk segera megeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.
Hasil survei Balitbang Kemenhub mengklaim bahwa tetap akan ada masyarakat yang melakukan mudik meskipun ada larangan mudik, Kemenhub memprediksi 27,6 juta orang akan mudik secara nasional saat libur lebaran.
Azis lantas mendorong Kemenhub untuk segera megeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik. Ini mengingat jika kebijakan larangan mudik tidak diiringi dengan aturan terkait transportasi.
"Maka dikhawatirkan kebijakan ini tidak akan efektif untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran," jelas Azis, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: 2 WNI Jadi Korban Kekerasan di AS, Azis Syamsuddin Kirim Atensi ke Kemenlu
Kebijakan larangan mudik, menurut Azis berdampak pada meruginya perusahaan jasa transportasi umum. Karenanya, ia meminta Kemenhub untuk mempertimbangan pemberian insentif.
"Libur lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu karena meningkatkan permintaan. Namun adanya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," terangnya.
DPR juga nendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
"Agar larangan mudik tahun ini benar-benar berjalan efektif sehingga tidak mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana yang pernah terjadi pada libur panjang sebelumnya," pungkasnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin : Deradikalisasi Perlu Digalakkan Kembali