Puan Maharani Meminta Pemuka Agama Sosialisasikan Ibadah di Rumah Saat Idul Adha

Fabiola Febrinastri
Puan Maharani Meminta Pemuka Agama Sosialisasikan Ibadah di Rumah Saat Idul Adha
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Perayaan Hari Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengajak para pemuka agama untuk turut serta dalam mensosialisasikan pelaksanaan Idul Adha yang aman, mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta sesuai dengan semangat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Hari Raya Idul Adha tahun ini, kita masih dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Oleh karena itu, saya meminta agar para pemuka agama membantu pemerintah, untuk mengajak para umat agar beribadah dari rumah bersama dengan keluarga,” kata Puan, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (19/7/2021).

Perayaan Hari Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, di saat PPKM Darurat masih efektif berlaku di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah-wilayah lain yang ditetapkan. Puan memahami bahwa umat Islam sudah rindu untuk bisa melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Namun dalam kondisi pandemi yang masih membahayakan ini, masyarakat diimbau untuk mendahulukan kesehatan serta keselamatan diri dan keluarga.

“Saya memahami sekali bahwa umat Islam sudah rindu salat berjamaah di masjid, ingin melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Percayalah saya juga merasakan hal sama. Tapi kita harus sadar, bahwa keluarga yang kita cintai, diri kita sendiri sedang terancam. Bahaya penularan Covid-19 mengintai, dan kita sangat mungkin juga menjadi korbannya,” ucap eks Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh

Potensi penularan Virus Corona menjadi lebih tinggi akibat tersebarnya varian Delta, yang tingkat penularannya tujuh kali lebih tinggi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, jika masyarakat di zona merah berkumpul dalam jumlah banyak.

“Ingat, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum bisa divaksin. Orang tua kita lebih rentan terkena virus karena usianya yang sudah lanjut. Jangan sampai mereka menjadi korban Covid-19 berikutnya, mari kita sayangi keluarga,” tutur Puan.

Oleh karena itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta agar para pemuka agama untuk mengajak umat melakukan ibadah di rumah masing-masing, serta memberikan pembekalan mengenai tata cara ibadah yang tetap sesuai syariat.

“Kegiatan silaturahmi dan kumpul keluarga saya sarankan bisa dilakukan secara virtual. Ini juga yang saya dan keluarga terapkan. Memang mungkin rasanya berbeda, tapi percayalah kalau hari ini kita mau disiplin untuk menahan diri, besok akan tiba saatnya kita berjumpa langsung dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Puan.

Perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di FISIP Universitas Indonesia ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan mudik saat Hari Raya Idul Adha. Pada masa PPKM Darurat, mobilitas warga memang dibatasi demi menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: DPR Soroti Kurangnya Keteladanan Pemimpin dan Konsistensi Penegakan Aturan PPKM Darurat

“Bapak ibu kalau sakit sekarang serba sulit. Di mana-mana rumah sakit sudah hampir penuh. Kita juga masih kekurangan tenaga kesehatan. Obat-obatan dan oksigen jumlahnya terbatas. Hindari kerumunan, jaga kesehatan,” ucap cucu Presiden Pertama RI ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Pelaksanaan Idul Adha pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Tiga poin utama yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, juga ditiadakan sementara.

Sementara itu, wilayah di luar zona PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushala yang masuk dalam zona hijau dan kuning. Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

“Saya minta agar pelaksanaan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pastikan juga peralatan yang akan digunakan untuk keperluan kurban sudah steril. Masyarakat umum diharapkan tidak menonton kurban dan diimbau untuk tetap di rumah,” pesan Puan menutup pernyataannya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI