Junimart Girsang Tegaskan, Kasus Tanah Rocky Gerung Murni Masalah Hukum

Persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang angkat bicara mengenai masalah tanah milik pengamat politik, Rocky Gerung dengan Sentul City. PT Sentul City meminta Rocky Gerung membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kasus tanah yang menimpa Rocky ini murni masalah hukum, dan minta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya.
"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Junimart yang juga Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI itu menyebut, persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan. Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan.
Baca Juga: Batal Musyawarah, Ini Daftar Nama 15 Calon Anggota BPK Usai Dipilih Secara Voting Oleh DPR
"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin. Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP ini mengungkapkan, kasus tanah yang menimpa Rocky menjadi pintu masuk pemerintah untuk menelisik dan menuntaskan aspek administratif dari permasalahan ini.
"Aparat Penegak Hukum diminta untuk menerapkan aturan secara pidana, sekaligus mengungkap mafia pertanahan sesuai perintah residen dan Kapolri," jelasnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Politikus Demokrat, Andi Arief yang menyebut, permasalahan tanah Rocky uni bermotif politik, Junimart merasa hal itu adalah bentuk provokasi.
Menurutnya, tudingan itu juga cenderung membentuk opini sesat terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Puji Risma, DPR Sebut Pendirian SKA Merupakan Lompatan Besar Kemensos
"Menarik masalah pertanahan ini ke ranah politik adalah pola provokatif dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan berupaya untuk membentuk opini sesat untuk pembenturan di masyarakat. Orang-orang yang punya pola pikir begini perlu ditelusuri juga motifnya dan tidak boleh dibiarkan," ujar elite PDIP ini.