Demi Hemat Anggaran, DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat 3 Bulan Saja

Fabiola Febrinastri
Demi Hemat Anggaran, DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat 3 Bulan Saja
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Semakin lama tahapan penyelenggaraannya, akan semakin besar anggaran negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang minta agar penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Ia ingin diselenggarakan secara minimalis, sebagai upaya untuk menghemat anggaran yang harus ditanggung negara.

Penyelenggaraan pemilu serentak 2024 terdiri dari pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan Presiden (Pilpres). Semakin lama tahapan penyelenggaraannya, akan semakin besar anggaran negara.

"Anggaran penyelenggaraan pemilu harus kita perhatikan, karena menyangkut situasi ekonomi sekarang. Sehingga sebaiknya penyelenggaraan tahapan pemilu dibuat minimalis saja. Menyangkut anggaran, semakin lama tahapan, maka akan semakin tinggi anggaran yang dihabiskan," ujarnya, dalam rapat pembahasan keputusan pelaksanaan Pemilu 2024 Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra serta Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut, diungkapkan Junimart, dalam tahapan pemilu sebaiknya untuk masa kampanye Pilpres dan Pileg penyelenggaraannya dapat dipersingkat menjadi 3 bulan saja, sedangkan untuk masa kampanye pilkada cukup selama 45 hari saja.

Baca Juga: DPR Apreasi Pertumbuhan e-Commerce Indonesia yang Jadi Nomor 1 di Dunia

"Sebaiknya untuk tahapan pemilu seperti masa kampanye Pilpres dan Pileg, penyelenggaraannya dibatasi cukup selama tiga bulan saja. Begitu juga dengan Pilkada, kampanyenya cukup 45 hari saja, dengan pertimbangan bentuk dukungan kita terhadap pemerintah dalam menurunkan penyebaran kasus Covid-19," ujarnya.

Sementara terkait, konflik atau irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu yang sebelumnya menjadi alasan bagi KPU dan Bawaslu serta DKPP meminta agar tahapan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan dengan durasi panjang sebagaimana pada penyelenggaraan Pilpres 2019 silam.

Ditegaskan Junimart, hal tersebut hanya sebatas produk politik yang semestinya dapat dicegah, agar tidak terjadi pada pemilu 2024 mendatang oleh para pimpinan partai politik.

"Terkait konflik politik dan irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu, menurut saya ini adalah sesuatu yang sebenarnya kita ciptakan sendiri. Dan irisan-irisan atau konflik ini sebenarnya juga bisa kita antisipasi agar tidak terjadi," tegas politisi kelahiran Kabupaten DAIRI itu.

Mantan anggota Komisi III DPR RI ini menekankan, seharusnya penggunaan anggaran pada pemilu 2024 mendatang lebih dioptimalkan peruntukannya kepada pembayaran honor dari para tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.

Baca Juga: Warga Positif Berkeliaran, DPR: Jangan Sampai Peduli Lindungi Sekadar Syarat Masuk Mal

Sebelumnya KPU mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan. Hal itu berbeda dengan usulan awal KPU, yaitu 4 bulan masa kampanye pemilu.

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI