Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kenaikan UMK dan UMP Tahun 2022

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kenaikan UMK dan UMP Tahun 2022
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok: DPR)

Di tengah pandemi Covid-19 ini, aspek kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk rakyat.

Suara.com - Menanggapi tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, aspek kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk rakyat Indonesia harus diperhatikan.

“Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” tutur Netty dalam pernyataan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (28/10/2021).

Meskipun regulasi penentuan upah minimum sudah diubah dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, ia ingin pemerintah menemukan jalan tengah di antara tuntutan buruh, kepentingan perusahaan, dan pengusaha. Adanya jalan tengah ini akan menjadi krusial agar roda ekonomi Indonesia tetap berputar, mengingat daya beli masyarakat dipengaruhi oleh kenaikan upah.

“Harus ada jalan tengah antara tuntutan buruh, kepentingan pengusaha/perusahaan serta kondisi ekonomi di masa Covid-19. Selain itu, kenaikan upah ini juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.” tandas Anggota Fraksi PKS DPR RI itu.

Baca Juga: Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar tujuh hingga sepuluh persen. Kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia yang masuk dalam KHL.

Selain harga kebutuhan pokok, di antara item KHL yang mengalami kenaikan siginifikan adalah harga transportasi, yang mana para buruh lebih banyak mengandalkan ojek online selama pandemi Covid-19 untuk bekerja.

Di sisi lain, hingga saat ini Dewan Pegupahan Nasional (Dapenas) masih menantikan perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai gambaran, berdasarkan perkiraan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indoensia tahun 2021 berada pada 3.5 persen hingga 4.3 persen dengan inflansi tahunan sampai September 2021 berada pada 1.6 persen.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI