Banggar Upayakan Fokus Selesaikan RUU APBN di Tengah Pandemi Covid-19
DPR RI telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN.
Suara.com - Meskipun penyusunan, pembahasan, dan pengesahan RUU APBN tahun 2021 dan 2022 dalam suasana pandemi, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berupaya menyelesaikan rapat-rapat pembahasan RAPBN menjadi APBN secara hybrid. Penyelenggaraan tersebut tidak meninggalkan ketentuan Tata Tertib DPR sebagai landasan formil pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI.
Selama pembahasan APBN tersebut, Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah mengaku memimpin langsung proses tersebut dengan pemerintah sejak RAPBN masih dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), hingga menjadi Nota Keuangan RAPBN dan pembahasan RAPBN paska penyerahan Nota Keuangan oleh Presiden ke DPR.
“Saya pula yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPR tentang RAPBN 2021 dan 2022 pada tahun pada rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan RUU APBN 2021 dan 2022 menjadi undang-undang,” tegas Said dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menjalankan kewenangan budgeting, Banggar DPR RI melakukan langkah proaktif, dan responsif, yang merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Secara jelas, DPR RI telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan, dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan dengan normal oleh pemerintah dan DPR tahun 2019. Oleh sebab itu, arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang melanda tanah air. Setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di tanah air.
Dengan sigap, Presiden Jokowi membuat sejumlah langkah antisipasi berbagai kemungkinan sebagai dampak meluasnya dampak pandemi Covid-19. Puncaknya, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada tanggal 12 Mei 2020.
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang Undang Nomor 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang Nomor 2 tahun 2020.
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura itu.
Baca Juga: Usai Reses, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ke-II Hari Ini