DPR Prioritas Selesaikan Prolegnas Prioritas 2021

Fabiola Febrinastri
DPR Prioritas Selesaikan Prolegnas Prioritas 2021
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Kebutuhan hukum atas sebuah UU sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman.

Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan DPR RI dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen.

Puan mengungkapkan, DPR pada pelaksanaan fungsi legislasi, melanjutkan penyelesaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, yakni sejumlah RUU yang dalam pembahasan pada pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, terdapat juga peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) yang membutuhkan pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Pemaparan tersebut disampaikan Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar, dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI secara fisik dan virtual.

Baca Juga: Jokowi Belum Serahkan Pengganti Marsekal Hadi, DPR: Semua Calon Baik

“Penyelesaian pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2021 agar dapat menjadi perhatian bersama DPR dan pemerintah. Karena, hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja prolegnas. RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Puan.

Oleh karena itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut menekankan pembentukan UU melalui pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Puan menuturkan, kebutuhan hukum atas sebuah UU sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DPR RI dan pemerintah, sambung Puan, dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam UU yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, maka Puan mendorong dalam menyusun Prolegnas RUU Prioritas 2022 dilakukan secara cermat serta memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi.

Baca Juga: Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR

“Serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19. Pembahasan pada saat situasi pandemi ini menjadi tantangan besar bagi DPR RI bersama Pemerintah. Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap memiliki komitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI