Tren Kasus Menurun, DPR Nilai Pembatalan PPKM Level 3 Sudah Lewat Kajian
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pemberlakuan PPM level 3.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apa yang diputuskan pemerintah terkait pembatalan PPKM Level 3 tentunya lewat kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia. Dimana pemerintah mengamati penurunan tren kasus Covid-19, juga selain itu tetap melakukan pantauan terkait potensi masuknya virus varian baru dari luar negeri.
"Saya pikir apa yg disampaikan tentunya sudah melalui kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia ini. Selain juga memantau potensi masuknya varian baru dari negara-negara luar," ujar Dasco dalam unggahan di media sosial pribadinya, yang dikutp pada, Rabu (8/12/2021) .
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, memang dalam perkembangan hari ke hari ini bahwa terjadi penurunan laju Covid. Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR itu menegaskan apa yang dilakukan pemerintah, bukan kelalaian. Tapi bentuk kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang dan sehingga kemudian diputuskan pembatalan PPKM Level 3.
"Kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu soal fleksibilitas tentang masalah PPKM ini memang harus demikian. Harus dikaji matang dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang memang kemudian diperlukan," terang Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan Penetapan Keanggotaan Pansus RUU IKN
Sebelumnya diketahui, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.