DPR: Revisi RUU SKN Jadi Solusi Perbaikan Tata Kelola Olahraga Nasional

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR: Revisi RUU SKN Jadi Solusi Perbaikan Tata Kelola Olahraga Nasional
Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021). (Dok: DPR)

dalam RUU SKN juga ditekankan pentingnya kesejahteraan atlet maupun mantan atlet.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional. Menurutnya dalam dua dekade terakhir prestasi keolahragaan di Indonesia mengalami pasang surut.

“Dua dekade terakhir ini Indonesia mengalami penurunan prestasi nasional dalam bidang olahraga, baik dalam ajang regional maupun internasional,” kata Djohar di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).

Untuk itu, Djohar menjelaskan perlu adanya mandatory spending dalam APBN/APBD untuk dana olahraga dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini untuk melakukan pembinaan olahraga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem tata kelola keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional cukup kecil.

Baca Juga: Setjen DPR Serap Aspirasi KWP Melalui Refleksi Akhir Tahun Kinerja

“Ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum ada tata kelola olahraga nasional dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Djohar mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu sampai hilir belum tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.

“Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada juga jangka waktu harus ditentukan, sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah berjalan, maka pendanaan APBN harus dihentikan,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Djohar mengatakan, dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olahraga.

“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” komitmen mantan Ketua Umum PSSI itu.

Baca Juga: RUU SKN Diharapkan Harumkan Nama Bangsa Melalui Jalur Prestasi Olahraga

Ia juga memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga.

"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olahraga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olahraga kita bisa lebih terukur,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI