DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok: DPR)

36 ribu PBI yang menganggur berbanding terbalik dengan kondisi Gorontalo saat ini.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, terdapat data penerima bantuan iuran atau PBI sebanyak 36 ribu yang dibiayai oleh APBN dan belum sepenuhnya terpenuhi. Ini lantaran mereka belum mendapatkan data dari Dinas Sosial untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos).

"36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan,"ucapnya di Gorontalo, pada Selasa, (22/2/2022).

Wanita yang akrab disapa Ninik itu mengatakan, 36 ribu PBI yang mengganggur ini berbanding terbalik dengan kondisi Gorontalo saat ini, di mana kemiskinan yang masih tinggi, dan tingkat angka stunting juga yang masih tinggi yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Menurutnya, hal ini perlu dicari tahu mengapa data penerima bantuan iuran sebanyak itu tidak terpenuhi.

"Salah satu persoalannya adalah salah satunya ekonomi, sisi lainnya lagi data soal penerima BPJS Kesehatan tidak terpenuhi 36 ribu kita harus melihat missingnya dimana Gorontalo ini,"katanya.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Prihatin Atas Tingginya Angka Stunting di Gorontalo

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pada tahun 2021 jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk Provinsi Gorontalo ada di angka sekitar 799 ribu. Pada 2022 jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sekitar 784 ribu.

Dan realisasi pembayaran iuran peserta PBI tahun 2021 sebesar 13 Miliar, dan Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran untuk Peserta PBPU/BP PEMDA dengan Hak Akomodasi kelas 3 tahun 2021sebesar 32 Miliar.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti soal kekurangan pembayaran klaim dana Covid-19 sebesar Rp8,1 miliar. Dirinya meminta seluruh klaim dana Covid yang belum dibayarkan untuk segera dibayarkan.

"Ada kekurangan pembayaran klaim dana Covid yang Rp9 miliar sudah dibayar di RS, yang Rp8,1 Miliar belum dibayar semua, kami minta juga supaya semua dipenuhi,"katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Gorontalo, laporan tahun 2020 total yang sudah dibayarkan Rp9,4 miliar, dan dibayarkan per tanggal 31 Desember 2021, kepada 7 RSUD di Gorontalo.

Baca Juga: Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi

Sementara laporan tahun 2021 klaim dana covid yang belum dibayarkan sebanyak Rp8,1 miliar dengan batas terakhir dibayarkan bulan Mei Tahun 2022, kepada 8 RS di Gorontalo.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI