RUU TPKS Segera ke Paripurna, Puan Maharani: Hadiah Bagi Kaum Perempuan Menuju Hari Kartini
Mantan Menko PMK ini telah mengawal dinamika RUU TPKS sejak pertama kali diusulkan pada 2016 silam.
Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebutkan bahwa disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bingkisan indah menuju peringatan Hari lahir RA Kartini. Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat I tersebut maka RUU TPKS akan masuk pada pembicaraan tingkat II untuk segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Hal ini merupakan langkah akhir untuk merealisasikan perjuangan panjang yang telah ditempuh. “Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Pengambilan keputusan terkait RUU TPKS dilakukan pada pembahasan tingkat I yang digelar oleh Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah melalui Rapat Pleno pada Rabu (6/4/2022) lalu. Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang hadir menyatakan persetujuan, begitu juga dengan perwakilan pihak pemerintah. Puan juga mengapresiasi seluruh kontribusi masyarakat dalam mendukung disahkannya RUU TPKS ini.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Baca Juga: Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru
Mantan Menko PMK ini telah mengawal dinamika RUU TPKS sejak pertama kali diusulkan pada 2016 silam. Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan segala bentuk dan dampak dari kekerasan seksual.
Pada keterangan resminya, Puan juga mengungkapkan bahwa UU TPKS juga akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. “Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan.