DPR Beri Tiga Catatan Persoalan yang Harus Diselesaikan Menteri ATR/ BPN yang Baru

Fabiola Febrinastri
DPR Beri Tiga Catatan Persoalan yang Harus Diselesaikan Menteri ATR/ BPN yang Baru
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok: DPR)

Hingga saat ini, baru 40 persen bidang tanah yang terdaftar.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai ada beberapa "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, sehingga perlu langkah terobosan untuk menyelesaikannya.

Dia menjelaskan, "pekerjaan rumah" pertama adalah menyelesaikan target 100 persen pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Hal itu, menurut dia, harus segera dilakukan Menteri ATR yang baru karena hingga saat ini, baru 40 persen bidang tanah yang terdaftar, padahal ditargetkan mencapai 100 persen pada tahun 2025.

"Saat ini, baru 40 persen bidang tanah yang terdaftar, padahal target di Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tahun 2025 sudah 100 persen bidang tanah terdaftar," kata Rifqi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR, Pemkot Solo Bisa Dapat 'Durian Runtuh', Gibran Inginkan Hal Ini

Dia menjelaskan, "pekerjaan rumah" kedua yang harus diselesaikan Menteri ATR/Kepala BPN yang baru adalah otentifikasi dan verifikasi data pertanahan di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia belum memiliki satu data sentral yang bisa digunakan publik dan pemerintah.

Rifqi juga menilai, "pekerjaan rumah" ketiga adalah ego sektoral antar-kementerian/lembaga terkait persoalan pertanahan juga sangat tinggi karena Kementerian ATR/BPN sering tidak memiliki kekuatan menertibkan mengenai permasalahan tanah.

"Kementerian ATR/BPN menjadi kementerian yang sering menjadi tidak memiliki kekuatan apapun untuk melakukan penertiban soal pertanahan dan tata ruang di Indonesia, terlebih ketika berhadapan dengan kawasan hutan dan pertambangan," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral tersebut, perlu adanya penyatuan kewenangan terkait persoalan pertanahan di bawah satu kementerian saja yaitu Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Komit Berantas Mafia Tanah, Mantan Kapolda Sumbar Optimis Sengketa Kaum Maboet di Padang Selesai

Karena itu menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan perlu segera dibahas untuk menegaskan peran Kementerian ATR/BPN sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan di Indonesia.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI