Komisi III Pastikan RUU KUHP Akan Dibawa ke Paripurna pada Juli 2022 Mendatang

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Komisi III Pastikan RUU KUHP Akan Dibawa ke Paripurna pada Juli 2022 Mendatang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Dok: DPR)

Komisi III DPR dan pemerintah sudah membahas 14 poin krusial dalam RUU KUHP serta sudah menyepakati akan dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat I.

Suara.com - Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan (PAS) dengan segera mengambil keputusan Tingkat II.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh memastikan kedua RUU "carry over" tersebut akan diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Juli 2022.

"Dua RUU 'carry over' yaitu RUU KUHP dan RUU PAS akan diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR rencananya bulan Juli 2022," kata Pangeran di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, RUU KUHP dan PAS merupakan "carry over" yang sudah diambil keputusan Tingkat I di Komisi III DPR pada periode 2014-2019 dan saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Klaim Kepri Bagian Malaysia, Anggota DPR: Kita Tak Boleh Terpancing

Pangeran mengatakan, Komisi III DPR dan pemerintah sudah membahas 14 poin krusial dalam RUU KUHP serta sudah menyepakati akan dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat I.

"Komisi III DPR sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk melanjutkan pembahasan RUU 'carry over' melalui pimpinan DPR," ujarnya.

Ke-14 poin krusial tersebut adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau 'the living law"; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, 'contempt of court' berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Baca Juga: Telak! Anggota DPR ke Zulkifli Hasan: Kalau Bukan Mafia Migor, Siapa yang Bisa Membangkang Kebijakan Pemerintah?

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI