RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)

DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari.

Suara.com - DPR RI pada hari ini, Kamis (30/6/2022), akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah  satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, kata Puan dalam keterangan persnya pada Kamis, (30/6/2022), salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Sampaikan RAPBN 2023 Pada Puan Maharani, Wakil Ketua Banggar Muhidin Muhammad Said Jatuh

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI