Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
"Langkah-langkah yang akan dilakukan tentu adalah bagaimana mengisi kekosongan hukum terhadap 3 provinsi yang tadinya belum merupakan daerah pemilihan," ujar Guspardi.
Suara.com - Anggota Komisi DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah solusi pengisian kekuasaan hukum untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Langkah-langkah yang akan dilakukan tentu adalah bagaimana mengisi kekosongan hukum terhadap 3 provinsi yang tadinya belum merupakan daerah pemilihan dan pasti kita akan mengakomodir lewat apakah melalui revisi UU Nomor 7 tahun 2017 atau lewat Perpu," ujar Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (DPR RI)