Banggar DPR: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Banggar DPR: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Dok: DPR)

Penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahan lebih rinci oleh Banggar DPR RI.

Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dikaji kembali oleh DPR RI sehingga kebijakan itu tidak akan diambil dalam waktu dekat.

Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan.

"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA," kata Said di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dia menjelaskan, terhadap keluarga miskin yang masih menggunakan 450 VA, terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara perlahan-lahan, sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasinya.

Baca Juga: Meski Effendi Simbolon sudah Minta Maaf ke TNI, MKD DPR bakal Lakukan Pemanggilan

Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus, dan daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik, dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA.

"Lalu pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kenaikan daya listrik tersebut bersifat gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya apapun. Namun dia menegaskan, penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahan lebih rinci oleh Banggar DPR RI.

Usulan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami "over supply" listrik yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT). 

Setiap 1 GW, PT. PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta, terdapat skema take or pay. 

Baca Juga: Dua Ruangan Institut Teknologi PLN Terdampak Kebakaran Lapak Kayu di Cengkareng

Hal itu berarti, listrik yang dipakai atau tidak yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak sehingga Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami "oversupply".


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI