DPR Akan Bahas 15 RUU dalam Masa Sidang DPR Kali Ini
DPR RI juga melaksanakan diplomasi parlemen lainnya dengan mengikuti berbagai forum-forum parlemen dunia.
Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 DPR setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak awal Oktober. Puan menyampaikan, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan menyelesaikan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang oleh DPR RI dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR RI dan Pemerintah maupun DPD RI,” kata Puan saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (1/11/2022).
Puan menambahkan, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional dan bukannya mengejar kuantitas RUU. Adapun, 15 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I yakni, RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Baca Juga: Pengamat: Puan Maharani Akan Maju dalam Pilpres 2024 Mewakili PDI Perjuangan
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.
Pada rapat paripurna ini, Puan juga melaporkan penyelenggaraan the 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) yang digelar di DPR RI pada 5-7 Oktober lalu. DPR sebagai tuan rumah berhasil menggelar perhelatan ajang bergensi itu dengan lancar dan sukses.
“Atas nama pimpinan DPR RI, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan, partisipasi, dan kerja bersama seluruh fraksi, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan Anggota DPR RI dalam membantu mensukseskan penyelenggaraan Parliamentary Speakers’ Summit (P20),” kata Puan.
DPR RI juga melaksanakan diplomasi parlemen lainnya dengan mengikuti berbagai forum-forum parlemen dunia. Seperti Sidang 'Inter-Parliamentary Union' (IPU) ke-145 di Kigali, Rwanda, dan 'The 30th Annual Meeting of The Asia Pasific Parliamentary Forum' (APPF) pada tanggal 26-29 Oktober 2022 di Bangkok.
“Delegasi DPR RI juga akan menghadiri beberapa pertemuan dan konferensi penting baik pada tingkat ASEAN maupun internasional,” ucapnya.
Baca Juga: Heran Ikut Kena Sanksi PDIP, Johan Budi: Dewan Kolonel Tak Ada Maksud Menyerang Ganjar
Puan pun menyinggung Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Indonesia yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022. Ia mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan kerja bersama, gotong royong dan kolaborasi akan memperkuat implementasi agenda bersama negara G20.
“Yang dapat memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi di masing-masing negara sehingga kerja sama global benar-benar mewujudkan komitmen Recover Together; No Country Left Behind,” tutup Puan.