Pimpinan DPR Pastikan Percepat Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 akan segera disahkan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan percepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Karena itu, ia menegaskan kembali, sebagaimana telah disampaikan pada penutupan di sidang sebelumnya pada Masa Persidangan I, bahwa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 akan segera disahkan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
“Karena itu sambil menunggu mekanisme (penyusunan RUU, red) berjalan, mudah-mudahan segera kita akan dilangsungkan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan dilanjutkan Rapat Paripurna paripurna sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang hari ini (Kamis, red) mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU,” ujar Dasco kepada media di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2022).
Di sisi lain, ia menjelaskan perihal alasan mundurnya pengesahan di tingkat II RUU tersebut yang sudah sempat selesai pembahasannya di tingkat I pada Masa Persidangan I 2022-2023 atau Agustus-Oktober 2022 lalu.
“Ya memang alasannya kemarin (belum disahkan di tingkat II, red) karena tidak keburu. Suratnya masuk ketika DPR sudah mau menutup masa sidang. Sehingga, kita akan proses mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Keuntungan Transisi Ekonomi Hijau Bisa Capai 26 Triliun USD di 2030
Meskipun demikian, ia menjamin penundaan pengesahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pemilu dikarenakan bertambahnya Daerah Pemilihan (dapil). Sebab, pihaknya telah menghitung tenggat waktu pengesahan RUU tersebut, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
“Dengan hitung-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya,” tutupnya.