DPR Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Diketahui, RUU PPRT sendiri sudah diajukan ke legislatif sejak 2004.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sehingga, Pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas, sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada Komisi teknis yang cocok untuk membahas RUU tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (10/11/2022).
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, ada beberapa faktor yang membuat RUU PPRT ini masih menggantung. Salah satunya, RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.
"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujar Wakil Ketua Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Setujui Naturalisasi Shayne Pattynama
Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan. Sebelumnya, di tempat terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menilai RUU Perlindungan PRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.
"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa," kata Willy.
Diketahui, RUU PPRT sendiri sudah diajukan ke legislatif sejak 2004. Lalu, pada 2009 sudah didorong untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Prolegnas namun belum berujung pada proses persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, hingga saat ini regulasi itu belum juga dibawa ke Rapat Paripurna.