Komisi XI: Crypto Masuk dalam Aset Keuangan yang Dilindungi di RUU P2SK

Rinaldi Aban

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa crypto termasuk dalam aset keuangan.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan hasil pertemuan Komisi XI dengan Kementerian Keuangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam rapat tersebut kata Misbakhun, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa crypto termasuk dalam aset keuangan. Maka dari itu lanjut Misbakhun, mata uang digital tersebut perlu diatur. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI