DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah
Adapun yang ingin akan dijatuhi hukuman dalam RKUHP ini kata Arsul adalah orang-orang yang melakukan fitnah.
Suara.com - DPR menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melarang masyarakat memberikan kritik kepada pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani usai rapat Komisi III dengan pemerintah dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas DIM RKUHP. Adapun yang ingin akan dijatuhi hukuman dalam RKUHP ini kata Arsul adalah orang-orang yang melakukan fitnah.
Maka dari itu, menurut Arsul masyarakat tidak perlu khawatir untuk melontarkan pendapat di muka umum selama itu ada fakta dan datanya. (DPR RI)