Gus Muhaimin Dukung Penuh Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas

Sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efeklanjutan.
Suara.com - Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi bagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di halaman Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Satu di antara aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2023.
Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengatakan, pihaknya sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Intai Indonesia, Cak Imin Wanti-wanti Ke Pemerintah: Waspada Gejolak Sosial
Saat menerima perwakilan kepala desa yang melakukan aksi, Gus Muhaimin mengungkapkan bahwa dalam setiap berdialog dengan pemangku desa, ia selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.
“Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa, mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” katanya, saat menyambut para kepala desa dalam pertemuan virtual.
Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria pada Selasa (17/1/2023), hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Menurutnya, jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan.
“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan bangsa itu.
Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Cari Cawapres Pendamping Prabowo Selain Cak Imin
Hal selanjutnya yang menjadi sorotannya adalah mengenai keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya, para pemangku des, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.