Insiden yang Terjadi di Rempang Eco City Mendapat Perhatian Khusus Anggota Parlemen
Negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah.
Suara.com - Terkait insiden penolakan masyarakat setempat yang terjadi di daerah pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sehingga menyebabkan bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9/2023), Anggota komisi II DPR RI, Riyanta, berharap negara hadir menyelesaikan masalah ini dalam bingkai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah, permasalahan yang terjadi di kawasan ekonomi baru Rempang Eco City itu, harus di selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak azazi manusia," ungkap Riyanta.
Pada prinsipnya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga proses pengambil-alihan lahan tidak bisa di lakukan sepihak. Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan.
Baca Juga: Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
Untuk itu, menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang di sepakati oleh komunitas global.
“Tentu, apa yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standartnya di bangun oleh komunitas global, di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu," tambah Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Lebih lanjut, Riyanta berpendapat, kasus-kasus seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco-Ccity ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas hak-nya, sehingga rawan menimbulkan konflik.
Itu sebabnya, ia berharap, program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo, dapat menjadi jawaban atas persoalan-persoalan ini.
“Untuk itu kiranya pihak-pihak berwenang yang ada di wilayah Batam, juga dapat memudahkan dan memfasilitasi masyarakat, sehingga program PTSL bisa menjadi solusi untuk setiap permasalahan-permasalah yang timbul di kemudian hari”, Demikian pernyataan Riyanta, menutup sesi wawancara kali ini.
Baca Juga: Astra Akselerasi Pendidikan di Serambi Ibu Kota Negara Nusantara