Terima Surpres Calon Panglima TNI, Lodewijk Paparkan Rangkaian Mekanisme di DPR

Fabiola Febrinastri
Terima Surpres Calon Panglima TNI, Lodewijk Paparkan Rangkaian Mekanisme di DPR
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus. (Dok: DPR)

Komisi I DPR RI akan melaksanakan rapat internal pada pada Selasa (31/10/2023).

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menjelaskan, DPR akan menjelaskan berbagai macam mekanisme usai diumumkannya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Hal tersebut guna menindaklanjuti isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang telah diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno beberapa waktu lalu.

"Ada proses yang harus kita lewati, artinya setelah itu kita akan rapat pimpinan. Kemudian lanjutkan rapat Bamus. Nah di situ kita memberikan penugasan kepada komisi satu untuk memproses," kata Lodewijk kepada Parlementaria di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, purnawirawan Letjen TNI ini menjelaskan, proses kemudian berlanjut di Komisi I DPR RI. Diketahui, Komisi I DPR RI akan melaksanakan rapat internal pada pada Selasa (31/10/2023) untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI.

"Proses itu mulai dari seleksi administrasi, kemudian biasanya ada berkunjung ke rumah (calon Panglima TNI) untuk mengkonfirmasi (verifikasi lapangan). Kemudian setelah itu ada fit and proper test. Ini tentunya dari Komisi I dilaporkan kepada ketua DPR, kemudian setelah itu kita rencanakan untuk pengambilan keputusan pada tingkat II, yaitu pada Rapat Paripurna," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini..

Baca Juga: Fadli Zon Ajak Parlemen Dunia di Sidang Umum ke-147 IPU: Hentikan Perang terhadap Palestina!

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 lalu akan pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun. Adapun seluruh rangkaian proses di DPR RI harus berlangsung selama 20 hari masa kerja hingga pengambilan keputusan tingkat II (persetujuan) di Rapat Paripurna.  Hal ini diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama 53 tahun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI