DPR Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Demi Cegah Kriminalisasi

Rinaldi Aban

Revisi kali ini salah satunya ditujukan untuk memperbaiki pasal tentang pencemaran nama baik.

Suara.com - DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengungkapkan revisi kali ini salah satunya ditujukan untuk memperbaiki pasal tentang pencemaran nama baik.

Selama ini, pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik kata dia sering disalahgunakan. Sukamta berkata banyak orang yang dikriminalisasi karena adanya pasal tersebut.

Oleh sebab itu, dalam revisi kali ini DPR RI mengubah secara eksplisit bunyi pasal tersebut. Ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu takut lagi untuk menyampaikan kritik di ruang-ruang digital. (DPR RI)