Pemerintah Harus Kaji Ulang Mekanisme Program dan Pembiayaan Tapera
Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara.
Suara.com - Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 silam.
Namun demikian, program ternyata menuai reaksi keras dari publik oleh karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan. Maka, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu.
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan pihaknya akan terus menampung, mendengar serta terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Sehingga, pada akhirnya, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan dari Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga: Kinerja Kris Dayanti sebagai Anggota DPR Dinilai Puan Maharani, Netizen Minta Balik Jadi Diva Saja
“Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang dan kemudian meriviu mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” tegas Herman Khaeron.
Selain itu, Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara. Oleh karena Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota. Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.
Namun demikian, tegasnya mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum. “Nah oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” tandas Herman Khaeron.
Menutup paparannya, Herman Khaeron mengimbau Pemerintah harus mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut. “(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan tentu juga dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" yang dilaksanakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI tersebut diantaranya Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Pengamat Trubus Rahardiansah, Praktisi Media Jhon Oktaveri dan dimoderatori oleh M. Danial Bangu (Jurnalis Harian Terbit).
Baca Juga: Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat