Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR RI lainnya saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Dok: DPR)

Rapat Konsultasi DPR RI baru menentukan jumlah komisi dan penambahan satu badan di DPR RI periode 2024-2029.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI baru akan mengumumkan daftar mitra kerja dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029 setelah presiden terpilih dilantik dan mengumumkan kabinet pemerintahannya.

”Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih, yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang, untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja (yang menjadi mitra AKD),” ujar Puan pada Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Puan menerangkan, setelah presiden terpilih mengumumkan jumlah Kementeriannya, barulah DPR mensinergikan dengan AKD di DPR yang saat ini berjumlah 13 Komisi. Lebih lanjut, Puan pun menyebut penentuan pimpinan AKD yang terdiri dari komisi dan badan di DPR RI juga masih menunggu presiden terpilih dilantik dan mengumumkan kabinetnya.

”Setelah itu baru mekanismenya pimpinan fraksi dari setiap fraksi akan menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan di setiap komisi tersebut. Itu merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi tersebut, jadi bukan hak dari pimpinan DPR untuk mengumumkan,” katanya.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Peran Wakil Rakyat di Masyarakat Indonesia

Sejauh ini, lanjut dia, Rapat Konsultasi DPR RI baru menentukan jumlah komisi dan penambahan satu badan di DPR RI periode 2024-2029. "Sampai saat ini memang Rapat Konsultasi yang kemarin kami lakukan sesuai dengan mekanismenya baru menentukan jumlah komisi dan jumlah pimpinannya, juga jumlah penambahan satu badan yang ada di DPR," ujarnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menegaskan bahwa penambahan komisi dan badan sebagai AKD di DPR RI itu untuk mengakomodasi wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang.

”Untuk memperkuat dan tentu saja mensinergikan dan menyelaraskan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober,” ucapnya.

Sebelumnya, penambahan jumlah komisi dari semula 11 komisi menjadi 13 komisi dan penambahan Badan Aspirasi Masyarakat itu telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Juga: Ogah Minta Kursi Menteri, NasDem Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran dari Parlemen


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI