Soal Dana Tunjangan, Pimpinan DPR Bebaskan Anggota Dewan

Wakil Ketua DPR: "Kita sampaikan bahwa ini yang kalau memang ingin mengembalikan kita silakan".
Suara.com - Dana tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya cair pada awal Bulan Oktober. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyikapi dengan bijak pencairan dana yang disertai dengan kenaikan ini.
Kepada Suara.com, Agus Hermanto mengatakan, dirinya mempersilakan masing-masing pribadi anggota dewan maupun fraksi untuk menyikapi dana tunjangan yang mereka terima. Agus tidak mempermasalahkan keputusan anggota yang berniat mengembalikan dana tunjangan tersebut kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen DPR).
"Tentunya ini kita kembalikan ke pribadinya masing-masing. Kita sampaikan bahwa ini yang kalau memang ingin mengembalikan kita silakan," ujar politisi Partai Demokrat itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Fraksi Partai Demokrat, lanjut Agus, belum bersikap. Kendati demikian, bila ada kesepakatan untuk mengembalikan tunjangan, seluruh kader Partai Demokrat di Parlemen pasti akan melakukan hal yang sama.
"Namun belum dibahas sampai saat ini. Tentunya nanti di fraksi pasti dibahas karena seluruhnya kita ini juga harus satu bahasa, kata," tutup Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat jenis tunjangan dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2015. Pertama: tunjangan kehormatan, kedua: tunjangan komunikasi intensif, ketiga: tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, keempat: bantuan langganan listrik dan telepon.
Tunjangan kehormatan:
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp11.150.000 dan disetujui Rp6.690.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp10.750.000 dan disetujui Rp6.460.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp9.300.000 dan disetujui Rp5.580.000