Bakamla Disetujui jadi Mitra Kerja Komisi I

Arsito Hidayatullah
Bakamla Disetujui jadi Mitra Kerja Komisi I
Sidang Paripurna DPR pada Selasa (24/11/2015). [DPR RI]

Dasar hukum pembentukan badan baru ini adalah UU No.32/2014 tentang Kelautan.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai mitra baru Komisi I. Badan ini kelak mengintegrasikan semua institusi yang terkait dengan maritim, seperti Polri, Basarnas, TNI AL dan lain-lain.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon itu secara aklamasi menyetujui pembentukan badan baru sebagai mitra Komisi I. Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, telah disepakati pembentukan badan baru ini.

Disebutkan, dasar hukum pembentukan badan baru ini adalah UU No.32/2014 tentang Kelautan. Pasal 59 ayat (3) UU tersebut mengamantkan perlu dibentuk Bakamla yang bertugas melakukan pengamanan dan penyelamatan laut.

Usulan mitra kerja baru ini sempat diinterupsi oleh Yandri Susanto (F-PAN), karena dinilai akan tumpang tindih dengan badan lain. Urgensi pembentukan badan baru ini juga dipertanyakan, karena sudah ada TNI AL, Polri, Basarnas, yang semuanya bekerja di laut.

Sementara, Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan) dalam interupsinya menyatakan, justru keberadaan badan baru ini sangat penting dan strategis. Badan ini menurutnya merupakan amanat UU yang harus segera dibentuk.

"Badan ini sangat strategis dan penting dalam menjaga keamanan laut kita dari illegal fishing, illegal logging, human trafficking, dan lain-lain. Menurut saya badan ini perlu diperkuat, sehingga menjadi badan yang betul-betul memiliki kinerja dan kemampuan kapasitas yang kita harapkan dalam menjaga kemanan laut," kata Yoseph.

Badan ini, kata Yoseph lagi, tidak akan tumpang tindih keberadaannya dengan badan lain. Justru menurutnya, badan ini mengintegrasikan semua instusi kelautan dalam satu atap dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bahkan disebutkan pula, ada UU lain yang juga mengamanatkan perlunya dibentuk badan ini, yaitu UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Badan yang disebut juga dengan Sea and Coast Guard itu akan menyatukan Polisi Air, TNI AL, Basarnas dan Bea Cukai. [DPR RI]


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI