Anggota DPR Tolak Tenaga Kerja Asing Harus Ajari Bahasa Inggris
Amel mempertanyakan kenapa negara ini tidak menerapkan peraturan seperti Jepang.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Amelia Anggraini tidak sepakat dengan wacana tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengajarkan bahasa Inggris kepada tenaga kerja lokal.
"Saya nggak setuju, alasannya nggak logis. Jangan dibalik dong," kata Amel dalam rapat dengar pendapat Komisi IX, gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Amel mempertanyakan kenapa negara ini tidak menerapkan peraturan yang sama seperti yang dilakukan Jepang.
Dia menjelaskan syarat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Jepang, mereka harus bisa berkomunikasi dengan bahasa setempat.
"Jadi kalau alasan investasi, itu ya kita bisa memberikan saran, ini, kan saling membutuhkan," kata Amel.
Hal ini disampaikan Amel di tengah rapat dengan Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Bagi Amel, ini soal dignity martabat bangsa, lewat bahasa nasional. Sebab itu, Amel menyayangkan pencabutan Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 yang mengatur syarat bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia, pada tahun 2015 lalu.
RDP dengan beberapa lembaga berkaitan dengan panitia kerja TKA yang tengah berjalan di Komisi IX. Panja dibutuhkan untuk mengantisipasi bobolnya TKA yang masuk ke Indonesia.