Sempat Alot, Pimpinan DPR Ingin RUU Pilkada Diputuskan Besok
Ada dua catatan besar dalam revisi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah akan dibawa ke paripurna, besok, Kamis (2/6/2016).
Politisi Demokrat berharap revisi ditetapkan menjadi undang-undang, meskipun pembahasan dalam rapat Komisi II, kemarin, berlangsung alot.
"Mudah-mudahan besok, Kamis tinggal diambil keputusan tentang RUU Pilkada. Dan perlu diketahui RUU Pilkada ini sangat alot tarik menariknya. Dan alhamdulillah sudah ada komitmen, sudah selesai, sehingga besok bisa diparipurnakan," kata Agus di DPR, Rabu (1/6/2016).
Kemarin, Kamis (31/5/2016), sejumlah fraksi di Komisi II menerima dengan catatan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan dilanjutkan ke paripurna.
Ada dua catatan besar dalam revisi. Pertama, soal keharusan mundur anggota DPR saat maju pilkada, kedua mengenai syarat pencalonan dari partai politik.
Catatan pertama tentang anggota DPR harus mundur dari jabatan bila ikut pilkada lagi. Delapan fraksi menyetujui. Sementara, PKS dan Gerindra meminta agar anggota DPR tidak perlu mundur saat mencalonkan diri, melainkan cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan.
Untuk poin ini, usulan dari pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan yang mengharuskan calon peserta pilkada dari anggota DPR harus mundur dari jabatan.
Catatan kedua, tentang syarat persentase partai politik dalam mencalonkan pasangan calon pilkada. Empat fraksi, yaitu PKS, PKB, Demokrat, dan Gerindra, meminta syarat ini diperkecil menjadi 15 persen untuk kursi DPRD dan 20 persen perolehan suara nasional.
Angka tersebut lebih rendah dari UU sebelumnya, yaitu 20 persen untuk kursi di DPRD dan 25 persen dari perolehan suara nasional.