Buntut Pemotongan Tunjangan Guru, DPR Wacanakan Panja Sertifikasi

Siswanto | Bagus Santosa
Buntut Pemotongan Tunjangan Guru, DPR Wacanakan Panja Sertifikasi
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]

"Jadi pada dasarnya tidak mengganggu guru yang sudah berjalan tunjangan profesi gurunya," kata Dadang.

Suara.com - Komisi X DPR berencana membentuk Panitia Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengawasi data dan kebutuhan guru. Panja dibentuk karena jumlah guru yang disertifikasi tahun ini dianggap tidak akurat.

"Ini yang akan kita evaluasi, sehingga di masa sidang ini kita akan bentuk Panja Guru dan Tenaga Kependidikan, agar masalah data dan kebutuhan guru ini terawasi dengan baik," kata anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana, Jumat (26/8/2016).

Menurutnya dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, terjadi perbedaan data guru bersertifikasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah.‎

"Seperti di tahun 2015, sekitar Rp19 triliun mengendap di kas daerah. Ini yang akan kita evaluasi. Sehingga di masa sidang ini kita bentuk Panja Guru dan Tenaga Kependidikan, agar masalah data dan kebutuhan guru ini terawasi dengan baik‎," ujarnya.

Itu sebabnya, menurut Sekretaris Fraksi Hanura, panja sejalan dengan keinginan pemerintah untuk melakukan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp23 triliun pada APBN Perubahan 2016. Pemerintah menganggap anggaran untuk tunjangan profesi guru perlu dipangkas untuk guru yang tidak memiliki sertifikasi.

Penghematan tersebut, kata dia, merupakan penyesuaian atas kebutuhan riil tunjangan profesi guru. Sebab, sejumlah guru bersertifikasi telah memasuki usia pensiun dan belum tersertifikasi.

"Jadi pada dasarnya tidak mengganggu guru yang sudah berjalan tunjangan profesi gurunya," kata Dadang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong anggaran PNSD dari APBN. Pemangkasan sebesar Rp23,3 triliun ini masuk dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp70,1 triliun. Alasan pemotongan ini karena over budgeting.

"Jadi gurunya tidak ada, atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," kata Sri‎ di DPR, Kamis (25/8/2016).‎


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI