DPR Minta Revisi UU Pemilu Digarap DPR
Revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan supaya partai bisa mempersiapkan diri.
Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan kelanjutan draf revisi UU Pemilu. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada DPR.
Anggota Komisi I DPR menyarankan pemerintah menyerahkan pembuatan rancangan revisi UU Pemilu ke DPR jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan.
"Jadi menurut saya ini harus jadi perhatian publik, kalau pemerintah nggak mau ajuin kan tinggal bilang, 'kami belum siap biar inisiatif itu dari DPR'. Ini kan karena dari awal disepakati inisiatif pemerintah tapi drafnya mana?" kata Muzani di DPR, Rabu (19/10/2016).
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra pembahasan revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan supaya partai bisa mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019.
"Yang penting adalah pemerintah harus siapkan proses demokrasi 5 tahunan ini lebih dini makin cepat makin bagus supaya parpol persiapkan diri. Karena pemilu merupakan roh demokrasi," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera menyerahkan rancangan revisi UU ini. Hal ini dilakukan supaya tidak mengganggu tahapan dan jadwal pemilu itu sendiri.
Apalagi, politikus PAN mengatakan pemerintah berjanji menyerahkan rancangan itu akan pada September namun hingga kini belum datang ke DPR.
"Kalau terburu-buru juga bisa melahirkan revisi yang tidak sempurna. Kalau tidak sempurna, kan menyangkut kualitas pemilihan itu sendiri, dan berpotensi digugat MK," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menyiapkan regulasi baru guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan bersamaan.
Dengan demikian, ada tiga UU yang disatukan, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilihan Presiden dan UU Penyelenggaraan Pemilu.