Pembangunan Bendungan Paselloreng Didorong Selesai 2019

Fabiola Febrinastri
Pembangunan Bendungan Paselloreng Didorong Selesai 2019
Tim Kunspek Komisi V DPR RI saat Meninjau Pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo, Makasar. (Sumber: Istimewa)

Proyek tersebut menelan biaya sebanyak Rp700 miliar lebih.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M. Said, berharap, target penyelesaian pembangunan Bendungan Paselloreng bisa selesai pada2019. Dia menyampaikan, progres pembangunan bendungan tersebut sangat bagus.

Penilaian ini didapat setelah tim Kunjungan Kerja Komisi V melakukan evaluasi menyeluruh pada proses pembangunan Bendungan Paselloreng. Evaluasi bukan hanya menyangkut kontruksi bendungan saja, tapi juga masalah yang terkait pembebasan lahan masyarakat.

“Harapannya, selain menjadi irigasi sawah-sawah di sekitar, juga sebagai penyedia air bersih untuk seluruh wilayah Kabupaten Wajo,” ujar Muhidin, saat memimpin tim Kunker Komisi V, ke mega proyek irigasi di Desa Arajang, Kecamatan Gilirang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (19/3/2018).

Dalam kunker ini, turut mendampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah setempat.

Proyek tersebut menelan biaya sebanyak Rp700 miliar lebih dari APBN tahun di 2015-2019. Selain masalah manajemen konstruksi, pembebasan 1.600 hektare lahan milik warga menjadi sorotan tim Kunker Komisi V DPR.

Pembangunan Bendungan Paselloreng merupakan proyek strategis nasional yang harus selesai pada 2019.

Mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang akan digenangi air bendungan, warga diimbau tenang karena ketersediaan dana tidak masalah, dan sudah ditanggulangi Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN).

“Ketersediaan dana tidak ada masalah, tinggal kinerja tim yang mengurus harus lebih giat. Kalau appraisal dinilai BPK baik. Saya rasa tidak akan ada kendala,” imbuh Muhidin.

Berkenaan dengan keinginan masyarakat yang meminta penyamarataan harga lahan, politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sudah diadakan pembahasan oleh pihak pengambil kebijakan dari proyek maupun Badan Pertanahan.

“Semua ganti rugi sudah ditangani oleh pihak appraisal secara adil, transparan dan sangat terbuka karena dilengkapi dengan fakta dan bukti yang membedakan harga lahan,” kata Muhidin sembari berpesan, sebelum bendungan dioperasikan agar diuji coba terlebih dahulu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI