Paripurna DPR Tetapkan Dua Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA
Penetapan keduanya berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang ada di Komisi III.
Suara.com - DPR tetapkan dua orang Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA), yaitu Junaedi dan Soegeng Santoso, masing-masing dari unsur Apindo dan SP/SB. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3/4/2018).
Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir mengatakan, penetapan keduanya sebagai Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA, berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang ada di Komisi III.
"Telah disepakati secara aklamasi untuk memberikan persetujuan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, yaitu Saudara Junaedi dari unsur Apindo dan Soegeng Santoso dari unsur SP/SB," kata Kahar, saat membacakan laporan Komisi III DPR dalam rapat paripurna.
Kahar menerangkan, sebelumnya Komisi Yudisial melalui surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III DPR perihal pengajuan nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tahun 2017, mencantumkan empat nama yang diusulkan untuk dibahas di Komisi III. Keempat nama itu adalah Soegeng Santoso dari unsur Apindo, Junaedi dari unsur SP/SB, Erwin dari unsur Apindo dan Yoesoef Moesthafa dari unsur SP/SB.
Selanjutnya, Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno tanggal 5 Maret 2018, untuk membicarakan tahapan uji kelayakan, di antaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, rancangan judul makalah dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.
"Dalam pelaksanaan persiapan tahapan uji kelayakan terhadap calon, telah diumumkan empat nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA pada surat kabar nasional, guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas," tutur Kahar.
Kemudian pada tanggal 22 Maret 2018, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui mengenai visi dan misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.
"Senin 26 Maret 2018, pukul 11.00-17.00 WIB, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap empat calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA, atas nama Erwin, dilanjutkan Junaedi, kemudian dilanjutkan Soegeng Santoso, dan terakhir adalah Yoesoef Moesthafa," ujar Kahar.
"Selasa 27 Maret 2018, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan dalam (hal) Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA," ujar Kahar menambahkan.
Atas pertimbangan dan pendapat 10 fraksi itulah, menurut Kahar lagi, akhirnya Komisi III DPR menetapkan Junaedi dan Soegeng sebagai Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.