DPR Resmi Tetapkan KAP Pemeriksa Laporan BPK Tahun 2017
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (3/4/2018).
Suara.com - DPR menyetujui Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan nama Husni Mucharam dan Rekan sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (3/4/2018).
Atas dasar penetapan DPR tersebut, maka yang berhak melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan BPK Tahun Anggaran 2017 adalah KAP Husni Mucharam dan Rekan.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI telah mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat, untuk menetapkan KAP Husni Mucharam dan Rekan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BPK Tahun Anggaran 2017,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Tohir, saat membacakan laporan Komisi XI.
Menurut Hafisz, sebelumnya terdapat empat KAP yang diusulkan oleh BPK dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan uji kelayakan di DPR RI. Keempatnya yaitu KAP Husni Mucharam dan Rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan Rekan, KAP Pieter Uways dan Rekan, serta KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.
Dalam proses uji kelayakan yang kemudian dilakukan oleh Komisi XI DPR, KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan mengundurkan diri. Dengan demikian, tersisa tiga KAP yang lantas dilakukan uji kelayakan terhadapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, Komisi XI DPR RI pun melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan.
"Penetapan KAP Husni Mucharam dilakukan setelah mendengarkan masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi dalam rapat internal," tutur Hafisz.