Agar Berjalan Baik, BK DPRD Harus Miliki Acuan Teknis
Tugas MK dan BK adalah menjaga kehormatan, citra dan kredibilitas dewan.
Suara.com - Agar fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) dapat berjalan dengan baik, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memiliki acuan teknis dalam bentuk Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK sebagaimana yang telah diamanatkan UU No. 23 tahun 2014.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Persidangan II, Cholida Indryana, saat memimpin rapat konsultasi dengan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Bandar Lampung, di ruang rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
“Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Kehormatan (BK) dalam Undang-Undang (UU) disebutkan sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Keberadaanya sama penting dengan alat kelengkapan dewan yang lain, namun fungsi, tugas dan wewenang dibedakan dengan lain. Secara umum, tugas MK dan BK adalah menjaga kehormatan, citra dan kredibilitas dewan,” jelas Indryana.
Ia menuturkan, dalam melaksanakan tugas, rujukan hukum antara MKD dan BK berbeda. Bagi MKD, dasar hukum dalam melaksanakan tugas adalah UU MD3, Kode Etik dan Tata Beracara MKD. Bagi DPRD, dasar hukumnya adalah UU No. 23/2014 tentang Pemda, PP 16/2010, dan Tata Tertib Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD.
“Namun terkait optimalisasi dan fungsi BK di DPRD, seringkali banyak ditemukan beberapa kendala pada peraturannya, diantaranya keterbatasan BK DPRD dalam memproses suatu kasus yang masuk, sehingga penanganannya tidak dapat terselesaikan secara tuntas,” tuturnya.
Berbeda dengan MKD DPR, yang penanganannya lebih transparan karena seluruh pengaduan disampaikan langsung ke Sekretariat MKD tanpa melalui pimpinan atau anggota DPR terlebih dahulu. Di BK DPRD, seluruh persoalan yang masuk hanya diteruskan ke pimpinan DPRD tanpa melibatkan BK.
“Kalau di MKD sudah ada kesepakatan apabila diangkat menjadi anggota MKD harus menanggalkan jubah fraksi, sehingga fraksi tidak memiliki hak intervensi dan MKD menjadi lebih netral dalam mengambil keputusan. Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam kode etik tata beracara MKD,” jelas Indryana.
Indryana berharap, RUU Etika Lembaga Perwakilan yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bisa menjadi sebuah solusi yang nantinya akan mengatur masalah etik wakil rakyat pada tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan adanya UU Etika Lembaga Perwakilan, mudah-mudahan bisa menjadi sebuah solusi dan segera dibahas karena sudah masuk Prolegnas, dan nantinya DPRD di seluruh Indonesia, baik provinsi, kabupaten, dan kota, bisa memberi masukan semaksimal mungkin, karena untuk penguatan DPRD ke depan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Kabupaten Tanggamusm, Agus Munala, berharap persoalan yang terjadi pada BK yang menyebabkan menjadi tidak berfungsinya tugas BK DPRD bisa dievaluasi, dan ke depan, ada pembaruan terhadap tugas dan fungsinya.