BK DPRD Mojokerto Disarankan Merevisi Tata Tertib
Anggota menjadi berkurang.
Suara.com - Kepala Biro Persidangan II Setjen DPR RI, Cholida Indryana, menegaskan, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melakukan mutasi dengan semena-mena perlu diberi sanksi. Ia menyarankan agar Badan Kehormatan DPRD Mojokerto merevisi Tata Tertib tentang Kedudukan dan Keanggotaan di DPRD Mojokerto.
"Mereka menjelaskan, sesuai tatib, jumlah Bapemperda ada 13 orang, namun setelah di proses anggotanya tiba-tiba pindah. Hal ini tidak benar, harus ada sanksi karena mutasi yang dilakukan tidak ada dasar. Dari awal kesepakatan sebelum dilantik jumlahnya 13, kenapa tiba-tiba pindah. Ini harus diproses," tegasnya, usai menerima Badan Kehormatan DPRD Mojokerto, terkait peran dan fungsi BK dalam peningkatan kedisiplinan anggota DPRD, di ruang rapat Biro Persidangan Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/18).
Iin, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan, titik persoalan terjadi karena adanya perpindahan anggota Bapemperda ke alat kelengkapan dewan yang lain, tanpa disertai dengan alasan yang konkrit, sehingga Badan Kehormatan Dewan mengeluarkan rekomendasi agar Bapemperda tidak melakukan kegiatan apapun, karena jumlah anggota Bapemperda yang menurutnya tidak legal.
"Waktu itu komisi yang tertinggi jumlahnya 13 orang. Tiba-tiba berjalannya waktu mendadak ada yang pindah komisi, sehingga jumlahnya tinggal 12 sampai 11 orang. BK merekomendaaikan kepada Bapemperda untuk tidak melakukan apapun, karena dianggap tidak legal. Terlebih perpindahan ini belum ada payung hukumnya, " paparnya.
Iin tidak membenarkan adanya perpindahan AKD secara semena-mena tersebut, pasalnya hal itu tidak memiliki dasar hukum. Ia meminta BK, yang memiliki kewenangan untuk memproses hal tersebut berdasarkan aturannya.
"Kami menyarankan untuk rubah tatib," tutupnya.