Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP PNBP Sektor Kelautan

Fabiola Febrinastri
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP PNBP Sektor Kelautan
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok: DPR)

Nelayan menemui berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alasannya, dengan adanya regulasi itu, nelayan menemui berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

“Kami mendapat masukan dari berbagai nelayan yang tergabung dalam beberapa asosiasi nelayan di Bitung. Mereka mengeluhkan berbagai macam permasalahan yang mereka alami, terutama terkait dengan fasilitas, sarana dan prasarana. Salah satunya terkait mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka,” ujar nya, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung, Sulawesi Utara, baru-baru ini.

Menurutnya, tarif penyewaan cold storage itu masuk dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Dan sebenarnya, di setiap daerah berbeda cara pengelolaannya. Di Jawa Barat, yang notabene merupakan daerah pemilihan (dapil) Ono misalanya, pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada Koperasi.

Baca Juga: BK DPR : Daerah Perlu Sistem Asuransi Kesehatan

“Tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang tidak lain adalah nelayan sendiri, sementara di Bitung sendiri, biaya atau tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas legislator PDI-Perjuangan ini.

Ono memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung ini tetap akan disampaikan atau diteruskan ke pemerintah, agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015 itu, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan.

“Sehingga aset negara yang sengaja disediakan untuk para nelayan itu bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan saya juga mengingatkan untuk  tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI