Komisi II Apresiasi Lebak Tingkatkan Kehidupan Masyarakat Baduy
![Komisi II Apresiasi Lebak Tingkatkan Kehidupan Masyarakat Baduy](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/26/48361-dpr.jpg)
Kabupaten Lebak agak sulit berkembang karena dibatasi oleh kawasan hutan.
Suara.com - Komisi II DPR RI mengapresiasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terus berupaya meningkatkan berbagai sisi kehidupan masyarakat adat Baduy dengan tetap mempertahankan kehidupan adatnya. Komisi II DPR juga mengunjungi lokasi masyarakat Baduy Luar, dan bertemu dengan sejumlah tokoh adat dan berdialog berbagai masalah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, yang memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek), usai pertemuan dengan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi dan jajaran, Kamis (22/11/2018) menjelaskan, kunspek kali ini dimaksudkan untuk mendapatkan banyak informasi dan pengawasan terkait persoalan pertanahan.
Menurut Herman, ada keunikan di Lebak dengan masih adanya masyarakat adat, komunitas yang berpegang pada adat yaitu Baduy. Selain terkait dengan persoalan menjaga masyarakat adat ini tetap eksis di tengah berkembangnya populasi masyarakat Baduy, harus ada perhatian khusus terhadap pengembangan kawasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sejak lama, lanjut legislator Partai Demokrat itu, Kabupaten Lebak pada tahap tumbuh setelah lama menjadi sebagai kabupaten tertinggal, sehingga semua elemen harus mendorong supaya ada peningkatan kesejahteraan, pendapatan, dan kesehatan. Selain itu, Komisi II juga akan melihat sebuah pertumbuhan baru di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: DPRD Perlu Kelola Lingkungan untuk Dukung Pembangunan Daerah
Konsekuensinya, kata Herman, pertumbuhan sangat erat kaitannya dengan ketersediaan lahan dan tanah. Kabupaten Lebak sendiri agak sulit berkembang karena dibatasi oleh kawasan hutan dan HGU Perkebunan.
“Karena itu, kedatangan Komisi II adalah dalam rangka memberi solusi bagaimana kita bisa mendorong agar daerah pertumbuhan ini sejalan dengan ketersediaan tanah dan lahan sebagai sarana pembangunan di Lebak,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Lebak ada lahan seluas 59 ha yang bersisian dengan PTPN, ada 65 ha yang beririsan dengan Kawasan Perhutani, ada juga dengan HGU lainnya. PTPN VIII, dalam kesempatan ini menyatakan siap melepas lahannya untuk perluasan Kabupaten Lebak.
Komisi II DPR menyatakan siap membantu menyelesaikan dengan solusi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dalam kunjungan ini menyertakan pejabat dari Kementerian ATR-BPN dan PTPN VIII serta pejabat terkait lainnya.
Menjawab pertanyaan bahwa PTPN VIII mempersilakan lahannya kepada Pemkab Lebak, Herman menyatakan, PTPN dan Perhutani sudah sepakat sebagian kawasannya diambil sebagai bagian wilayah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: DPR Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba dengan Membaca
Meski demikian, terkait dengan pengalihan hak atas barang milik negara tidak semudah yang dibayangkan. Setelah ada izin dari Kementerian BUMN, kemudian beralih hak atau kepemilikan Pemkab, masih banyak faktor dan aspek yang harus dirumuskan supaya sehingga tidak menabrak aturan hukum.